Kamis, 06 Maret 2014

Plagiarisme


PLAGIARISME: SEBUAH  IRONI CIVITAS AKADEMIKA
Bagi kebanyakan orang, menulis memang bukan perkara yang mudah, tapi juga bukan perkara yang sulit. Untuk menciptakan sebuah tulisan yang berkualitas diperlukan ide yang matang. Dan untuk menuangkan gagasan yang ada dalam otak ke selembar kertas putih pun memerlukan pemikiran yang matang dan tak boleh sembarangan. Meskipun demikian, menulis merupakan sebuah kewajiban setiap  mahasiswa sebagai insan akademis yang terpelajar.
Berbagai tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dalam bentuk artikel, makalah dan sejenisnya diharapkan dapat mengasah dan mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam dunia tulis-menulis. Sehingga output pembelajaran yang dihasilkan adalah berupa tulisan yang berkualitas, inovatif, dan kreatif.
Di era dunia siber seperti sekarang ini, menemukan ide untuk menulis tidaklah sulit. Dengan kemajuan di bidang teknologi informasi khususnya internet, mahasiswa dapat dengan mudah mencari berbagai sumber untuk bahan kajian dan referensi karya tulis mereka. Namun ironisnya berbagai kemajuan ini malah justru menyebabkan keterbelakangan intelektual di pihak mahasiswa. Mengapa demikian? Hal ini terjadi akibat munculnya kebiasaan copy paste (menjiplak) karya orang lain akibat adanya kemudahan akses internet.
Fenomena plagiarisme sudah lama dikenal bahkan menjadi sebuah budaya di masyarakat. Secara umum plagiarisme adalah tindakan menggunakan gagasan atau hasil karya orang lain tanpa memberitahu masyarakat tentang karya tersebut, sehingga masyarakat menganggap karya atau gagasan tersebut orisinil dari si plagiator. Menurut Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya sendiri.
Plagiarisme dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dan sebagainya) milik orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri.  Adapun orang yang mengambil karangan (pendapat dan sebagainya) milik orang lain dan disiarkan sebagai karangan atau pendapat sendiri disebut plagiator atau penjiplak (Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional, 2002).
Berdasarkan pengertian di atas, seorang plagiator dapat disebut sebagai penjiplak, pencuri, atau pembohong. Dan seperti yang kita ketahui bersama, bahwa menjiplak, mencuri dan membohongi merupakan perbuatan yang tidak terpuji bahkan melanggar hukum. Oleh sebab itu, konsekuensi dari tindakan tersebut semestinya pelaku mendapatkan sanksi hukum, karena melanggar undang-undang tentang hak cipta.
Dewasa ini permasalahan plagiarism di kalangan mahasiswa semakin merajalela. Agaknya  perilaku ini sudah membudaya di era yang serba praktis ini. Terlebih lagi sikap mahasiswa yang apatis ini membuatnya mencari jalan pintas untuk meringankan beban tugas yang ditanggungnya.
Menurut salah satu staf pengajar di Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Drs. H. Ahmad Hudaya, M.Ag, menurutnya  tindakan plagiat tentu kurang atau tidak baik. “Kalau haruscopypaste, haruslah jujur bahwa itu kutipan dan yang juga penting harus dipahami-dimengerti makna dan filosofinya,”terangnya.
Praktik plagiasi yang dilakukan mahasiswa ini sebenarnya telah lama berlangsung dan sampai saat ini pun masih banyak peminatnya, Azizah, salah seorang mahasiswi jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta menuturkan, penyebab mahasiswa melakukan praktik plagiasi adalah karena mereka terlalu menikmati kemudahan yang mereka terima. Dengan adanya internet, dan berbagai aplikasinya seperti google dan social media lain, membuat mereka tak perlu bersusah payah mencari dan meminjam buku di perpustakaan. Dengan mudah mereka bisa downloadmakalah dalam bentuk PDF, maupun sekedar berkunjung keblog untuk meng-copy paste makalah sesuai kebutuhannya. Selain itu terkadang waktu yang terbatas dan dikejar deadline juga membuat mereka malas membaca lebih dari satu laman, sehingga ketika sudah menemukan bahan yang dicari, mereka langsung melakukan tindakan copy paste (plagiasi).
Hal senada juga diungkapkan oleh Pundat Marjono, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Dakwah dan Komunikasi Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, “plagiat adalah mengambil hasil karya orang lain dan menjadikannya seolah-olah karya kita sendiri. Sebenarnya banyak sekali praktik plagiasi di sekitar kita, saya sendiri pun sering melakukannya, yang paling banyak terjadi adalah aksi penjiplakan yang bersumber dari internet. Kebanyakan mahasiswa menncari jalan yang paling mudah dan cepat.”
Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodeweo, dkk, menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
·         Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri
·         Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
·         Mengakui temuan  orang lain sebagai kepunyaan sendiri
·         Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
·         Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
·         Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·         Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme adalah sebagai berikut:
·         Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·         Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas)
·         Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Menurut Ketua Jurusan (Kajur)Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Eny Susilowati, S.Sos., M.Si, “tindakan plagiasi melanggar etika akademik & hukum. Seorang sarjana, doktor, bisa dilepas gelarnya bila ketahuan melakukan plagiasi dalam karyanya. Copy paste akan jadi plagiasi jika tidak memenuhi aturan kutipan. Di setiap tugas perkuliahan biasanya dosen sudah memberi rambu-rambu. Plagiasi atau bukan itu ada rambu--rambunya. Jika memang plagiasi akan dicoret. Untuk proposal dan skripsi, jika jelashasil plagasi maka pasti tidak diluluskan.
Praktek plagiasi yang telah menjamur ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak cipta, karena nama pencipta aslinya telah diubah menjadi atas nama  plagiator sendiri. Di Eropa, untuk mengatasi tindakan plagiarisme dengan cara mahasiswa yang maumengumpulkan tugas, harus menyerahkan materi tugas dalam bentuk soft-copy. Cara ini tidakbertujuan untuk menghemat kertas, tetapi untuk di upload ke dalam setiap account mahasiswa yang bersangkutan pada portal pembelajaran yang telah disediakan. Setelah proses penguploadanselesai, lalu di scan di sebuah sistem pendeteksian plagiarisme yang bernama turnitIn.
Banyak sekali praktik plagiasi yang tanpa terasa telah mengakar kuat dalam sikap mental para mahasiswa. Plagiarisme adalah cerminan budaya yang dapat menumpulkan kreatifitas seseorang. Jika hal  ini terjadi dalam lingkungan akademik, maka akan menimbulkan  pembodohan struktural.
Di samping karena lunturnya semangat kerja keras, praktik plagiasi juga bisa terjadi karena kurang pahamnya pengertian kepemilikan individu tentang hak cipta. Sebenarnya jika pendidikan tentang plagiarisme ini ditekankan sejak dini, mungkin perkembangannya tidak akan sedahsyat ini. Praktik plagiasi pada hakikatnya lebih cenderung pada masalah mental. Sehingga perlu adanya pendidikan mengenai mental yang juga daapat digunakan sebagai upaya pencegahan tindakann plagiarisme.
Perlunya melek teknologi di lingkungan akademis, menyadari perlunya teknologi dalam mengembangkan  teknologi. Tidak hanyak bagi mahasiswa, namun dosen juga yang seharusnya memberikan kepada anak didiknya untuk lebih kreatif dalam mengembangkan ide dan percaya akan kemampuan diri sendiri.
Referensi :
N Nurhayati - Jurnal Nusa, 2009 - eprints.undip.ac.id. Diakses pada 29 Desember 2013
N Nurhayati, LA Sungkar - Prosiding Seminar Nasional Bahasa, …, 2009 - eprints.undip.ac.id. Diakses pada 29 Desember 2013
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar