PLAGIARISME: SEBUAH IRONI CIVITAS AKADEMIKA
Bagi
kebanyakan orang, menulis memang bukan perkara yang mudah, tapi juga bukan
perkara yang sulit. Untuk menciptakan sebuah tulisan yang berkualitas
diperlukan ide yang matang. Dan untuk menuangkan gagasan yang ada dalam otak ke
selembar kertas putih pun memerlukan pemikiran yang matang dan tak boleh
sembarangan. Meskipun demikian, menulis merupakan sebuah kewajiban setiap mahasiswa sebagai insan akademis yang
terpelajar.
Berbagai
tugas yang diberikan oleh dosen kepada mahasiswa dalam bentuk artikel, makalah
dan sejenisnya diharapkan dapat mengasah dan mengembangkan kemampuan mahasiswa
dalam dunia tulis-menulis. Sehingga output
pembelajaran yang dihasilkan adalah berupa tulisan yang berkualitas,
inovatif, dan kreatif.
Di
era dunia siber seperti sekarang ini, menemukan ide untuk menulis tidaklah
sulit. Dengan kemajuan di bidang teknologi informasi khususnya internet,
mahasiswa dapat dengan mudah mencari berbagai sumber untuk bahan kajian dan
referensi karya tulis mereka. Namun ironisnya berbagai kemajuan ini malah
justru menyebabkan keterbelakangan intelektual di pihak mahasiswa. Mengapa
demikian? Hal ini terjadi akibat munculnya kebiasaan copy paste (menjiplak) karya orang lain akibat adanya kemudahan
akses internet.
Fenomena
plagiarisme sudah lama dikenal bahkan menjadi sebuah budaya di masyarakat.
Secara umum plagiarisme adalah tindakan menggunakan gagasan atau hasil karya
orang lain tanpa memberitahu masyarakat tentang karya tersebut, sehingga
masyarakat menganggap karya atau gagasan tersebut orisinil dari si plagiator. Menurut
Adimihardja (2005), plagiarisme adalah pencurian dan penggunaan gagasan atau
tulisan orang lain (tanpa cara-cara yang sah) dan diakui sebagai miliknya
sendiri.
Plagiarisme
dikenal juga dengan sebutan plagiat (Rosyidi, 2007). Plagiat adalah pengambilan
karangan (pendapat dan sebagainya) milik orang lain dan menjadikannya
seolah-olah karangan (pendapat) sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang
lain atas nama dirinya sendiri. Adapun orang yang mengambil karangan
(pendapat dan sebagainya) milik orang lain dan disiarkan sebagai karangan atau
pendapat sendiri disebut plagiator atau penjiplak (Pusat Bahasa Departemen
Pendidikan Nasional, 2002).
Berdasarkan
pengertian di atas, seorang plagiator dapat disebut sebagai penjiplak, pencuri,
atau pembohong. Dan seperti yang kita ketahui bersama, bahwa menjiplak, mencuri
dan membohongi merupakan perbuatan yang tidak terpuji bahkan melanggar hukum.
Oleh sebab itu, konsekuensi dari tindakan tersebut semestinya pelaku
mendapatkan sanksi hukum, karena melanggar undang-undang tentang hak cipta.
Dewasa
ini permasalahan plagiarism di kalangan mahasiswa semakin merajalela.
Agaknya perilaku ini sudah membudaya di
era yang serba praktis ini. Terlebih lagi sikap mahasiswa yang apatis ini
membuatnya mencari jalan pintas untuk meringankan beban tugas yang
ditanggungnya.
Menurut
salah satu staf pengajar di Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Drs. H. Ahmad Hudaya, M.Ag,
menurutnya tindakan plagiat tentu kurang atau tidak baik. “Kalau
haruscopypaste, haruslah jujur bahwa
itu kutipan dan yang juga penting harus dipahami-dimengerti makna dan
filosofinya,”terangnya.
Praktik
plagiasi yang dilakukan mahasiswa ini sebenarnya telah lama berlangsung dan
sampai saat ini pun masih banyak peminatnya, Azizah, salah seorang mahasiswi
jurusan Komunikasi Penyiaran Islam (KPI) Institut Agama Islam Negeri (IAIN)
Surakarta menuturkan, penyebab mahasiswa melakukan praktik plagiasi adalah karena mereka terlalu menikmati kemudahan yang mereka terima. Dengan
adanya internet, dan berbagai aplikasinya seperti google dan social media
lain, membuat mereka tak perlu bersusah payah mencari dan meminjam buku di
perpustakaan. Dengan mudah mereka bisa downloadmakalah
dalam bentuk PDF, maupun sekedar berkunjung keblog untuk meng-copy paste
makalah sesuai kebutuhannya. Selain itu terkadang waktu yang terbatas dan
dikejar deadline juga membuat mereka
malas membaca lebih dari satu laman, sehingga ketika sudah menemukan bahan yang
dicari, mereka langsung melakukan tindakan copy
paste (plagiasi).
Hal senada juga diungkapkan oleh Pundat
Marjono, mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Dakwah dan Komunikasi
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, “plagiat adalah mengambil hasil
karya orang lain dan menjadikannya seolah-olah karya kita sendiri. Sebenarnya
banyak sekali praktik plagiasi di sekitar kita, saya sendiri pun sering melakukannya,
yang paling banyak terjadi adalah aksi penjiplakan yang bersumber dari
internet. Kebanyakan mahasiswa menncari jalan yang paling mudah dan cepat.”
Dalam
buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodeweo,
dkk, menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme :
·
Mengakui tulisan
orang lain sebagai tulisan sendiri
·
Mengakui gagasan
orang lain sebagai pemikiran sendiri
·
Mengakui
temuan orang lain sebagai kepunyaan
sendiri
·
Mengakui karya
kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri
·
Menyajikan
tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
·
Meringkas dan
memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
·
Meringkas dan
memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan
katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong
plagiarisme adalah sebagai berikut:
·
Menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
·
Menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau
parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas)
·
Mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan
tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
Menurut
Ketua Jurusan (Kajur)Komunikasi Penyiaran Islam (KPI)
Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Eny Susilowati, S.Sos., M.Si,
“tindakan plagiasi melanggar
etika akademik & hukum. Seorang sarjana, doktor, bisa dilepas gelarnya bila
ketahuan melakukan plagiasi dalam karyanya. Copy
paste akan jadi plagiasi jika tidak memenuhi aturan kutipan. Di setiap
tugas perkuliahan biasanya dosen sudah memberi rambu-rambu. Plagiasi atau bukan
itu ada rambu--rambunya. Jika memang plagiasi akan dicoret. Untuk proposal dan
skripsi, jika jelashasil plagasi maka pasti tidak diluluskan.
Praktek
plagiasi yang telah menjamur ini merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak
cipta, karena nama pencipta aslinya telah diubah menjadi atas nama plagiator sendiri. Di
Eropa, untuk mengatasi tindakan plagiarisme dengan cara mahasiswa yang
maumengumpulkan tugas, harus menyerahkan materi tugas dalam bentuk soft-copy. Cara ini tidakbertujuan untuk
menghemat kertas, tetapi untuk di upload ke dalam setiap account mahasiswa yang bersangkutan pada portal pembelajaran yang
telah disediakan. Setelah proses penguploadanselesai, lalu di scan di sebuah sistem pendeteksian
plagiarisme yang bernama turnitIn.
Banyak
sekali praktik plagiasi yang tanpa terasa telah mengakar kuat dalam sikap
mental para mahasiswa. Plagiarisme adalah cerminan budaya yang dapat
menumpulkan kreatifitas seseorang. Jika hal
ini terjadi dalam lingkungan akademik, maka akan menimbulkan pembodohan struktural.
Di
samping karena lunturnya semangat kerja keras, praktik plagiasi juga bisa
terjadi karena kurang pahamnya pengertian kepemilikan individu tentang hak
cipta. Sebenarnya jika pendidikan tentang plagiarisme ini ditekankan sejak
dini, mungkin perkembangannya tidak akan sedahsyat ini. Praktik plagiasi pada
hakikatnya lebih cenderung pada masalah mental. Sehingga perlu adanya
pendidikan mengenai mental yang juga daapat digunakan sebagai upaya pencegahan
tindakann plagiarisme.
Perlunya
melek teknologi di lingkungan akademis, menyadari perlunya teknologi dalam
mengembangkan teknologi. Tidak hanyak
bagi mahasiswa, namun dosen juga yang seharusnya memberikan kepada anak didiknya
untuk lebih kreatif dalam mengembangkan ide dan percaya akan kemampuan diri
sendiri.
Referensi :
http://sosbud.kompasiana.com/2013/08/22/menulis-dan-plagiarism-di-kalangan-mahasiswa-586295.html. Diakses pada 29 Desember 2013
http://edukasi.kompasiana.com/2013/08/24/plagiarisme-di-kalangan-pelajar-583571.html. Diakses pada 29 Desember 2013
http://erywijaya.wordpress.com/2010/04/16/plagiarisme-dan-solusi-pencegahannya/.Diakses pada 29 Desember 2013
N Nurhayati -
Jurnal Nusa, 2009 - eprints.undip.ac.id. Diakses pada 29 Desember 2013
N Nurhayati, LA
Sungkar - Prosiding Seminar Nasional Bahasa, …, 2009 - eprints.undip.ac.id.
Diakses pada 29 Desember 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar